http://onekickoff.blogspot.com

Pages

Tim Verifikasi Belum Bekerja?

Posted on
  • Saturday 12 February 2011
  • by
  • Nisa Nur Azmi
  • in
  • Labels: ,
  • Tim verifikasi yang diumumkan sejak Minggu 6 Februari lalu yang bertugas memeriksa bakal calon EXCO PSSI 2011-2015. Tapi mereka mengaku belum menyentuh ranah bakal calon Ketua Umum PSSI.

    Tim ini pun dalam perjalanannya harus mengalami perombakan, namun apapun yang terjadi seharusnya tim ini sudah mulai bekerja sejak 7 Februari lalu.

    Juru Bicara tim verifikasi Gusti Randa menyebut, pengumuman mengenai hasil akhir terkait bakal calon Exco PSSI akan diumumkan pada 19 Februari 2011. Dan sejauh ini, diakuinya, mereka tengah membahas masalah aturan dan validitas lainnya yang terkait pemilihan itu.

    "Finalisasi data terkait bakal calon Exco PSSI 2011-2015 ini akan kami sampaikan pada 19 Februari nanti, yang menjadi batas akhir dari masa kerja Komite Pemilihan."

    "Kita mendiskusikan dan memperdebatkan aturan, peraturan dan analisa-analisa hukum yang akan menjadi landasan kerja kita. Banyak analisa dan terminologi hukum yang kita bahas. Bagaiamana pun kerja tim verifikasi ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, disamping tentu saja Statuta PSSI tetap menjadi landasan utama," jelas Gusti.

    Di dalam bakal calon Exco PSSI itu, terdapat juga bakal calon Ketum PSSI dan bakal calon Wakil Ketum PSSI. Tapi Gusti mengungkapkan, bakal-bakal calon itu sama sekali belum dibahas untuk diverifikasi.

    "Jadi dalam dua kali pertemuan tim verifikasi kita ini baru sebatas melakukan proses verifikasi terhadap dukungan yang diberikan pemilih hak suara pada Kongres itu. Kita belum sampai verifikasi bakal-bakal calon yang diusulkan. Jadi, sangat mungkin kalau nantinya ada perubahan data pencalonan, dari semula bakal calon menjadi calon," lanjutnya lagi.

    Nama-nama yang lolos dari saringan atau verifikasi Komite Pemilihan ini kemudian disampaikan kembali ke Exco PSSI. Setelah itu, Komite Pemilihan memperkenankan diajukannya proses banding dari bakal calon yang tersisih dari seleksi verifikasi Komite Pemilihan.

    Pengajuan banding diajukan selambat-lambatnya satu minggu setelah dikeluarkannya keputusan hasil verifikasi Komite Pemilihan.
    "Keputusan dari Komisi Banding Komite Pemilihan bersifat final, tidak bisa diganggu-gugat," tegasnya.

    0 comments:

    Post a Comment